Selamat Datang di Blog Sharing For Good - Jangan Lupa Follow dan Share Ke Yang Lain. Selamat Membaca?

Pages

March 22, 2011

Mahfud MD Pilih Dalil Gus Dur untuk Menyikapi Ahmadiyah

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md menilai, pelarangan Ahmadiyah serba dilematis untuk dilakukan. Karena itu dia lebih suka kembali pada dalil mendiang Gus Dur. "Secara umum saya katakan dilematis pengaturan Ahmadiyah itu," kata Mahfud saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/3).


Dia menjelaskan dilema yang dimaksudnya. Pada dasarnya, kata dia, negara tidak boleh menilai keyakinan orang. Yang boleh dinilai adalah tindakannya, apakah tindakan itu melanggar hukum apa tidak. "Kalau keyakinan itu tidak bisa dinilai oleh negara dan tidak bisa dihalangi oleh siapapun," ujar dia.

Di sisi lain, ujar Mahfud, ada sebagian kelompok Islam yang menyatakan keyakinannya juga harus dilindungi karena itu juga hak mereka. Jika Ahmadiyah tetap diperbolehkan beroperasi, mereka menganggap keyakinan yang mereka anut tidak terlindungi. "Itu misalnya yang disuarakan FPI," katanya.
Karena itulah Mahfud meminta semua penyikapan terhadap Ahmadiyah dikembalikan pada hukum. Tindakan saja yang ditindak oleh negara, bukan keyakinan. Ini juga agar orang tidak mudah bertindak sendiri
atas nama keyakinan.

Pada titik inilah Mahfud menyatakan lebih baik masyarakat kembali pada dalil mendiang Ketua PBNU Gus Dur. "Orang itu ndak usah membela Tuhan karena Tuhan ndak perlu dibela. Tuhan itu bisa bela dirinya sendiri
kok. Kalau memang Ahmadiyah itu salah biar Tuhan yang menghakimi. Artinya kita secara fisik di dalam berbangsa dan berbegara tidak boleh melakukan kekerasan terhadap orang lain," jelas Mahfud.
Upaya pembubaran Ahmadiyah pun, kata dia, akan sulit dilakukan. Organisasi bisa saja bubar. Namun penganut dan keyakinan akan tetap ada. Sebab, "Keyakinan tidak akan pernah bisa dipaksa oleh kekuatan
apapun," katanya. Sebab itulah, Mahfud kembali menegaskan agar yang diadili pemerintah adalah tindakan. Kalau tindakan itu dianggap melanggar hukum, ya, silakan pemerintah proses. Tindakan seseorang menghakimi orang, kata dia, jelas melanggar hukum. Karena itu negara harus hadir dan proaktif.
"Dan menurut saya penyelesaiannya ada pada hukum, dan ketegasan negara. Karena kalau diambang-ambangkan terus tidak akan selesai ini masalah begini," ucap dia.

Sumber: Tempo Interaktif







0 Comment:

Post a Comment

please write your comment in this post..

Baca Juga..?